Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Khoirul Anam ingatkan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) harus mampu mengidentifikasi hasil pengawasan Coklit dengan cermat.
Khoirul Anam berharap pelaksanaan pengawasan mencakup proses pengamatan, penilaian, pemeriksaan, dan pengkajian. Sehingga diperlukan pencermatan yang akurat oleh pengawas sebelum merumuskan hasil pengawasan.
“Sebagai pengawas pemilu, PKD harus mampu mengidentifikasi hasil pengawasan dengan cermat. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan berbagai proses berupa pengamatan, penilaian, pemeriksaan dan pengkajian jika menemukan adanya dugaan pelanggaran”, ungkapnya.
Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa proses pengamatan dilaksanaakan saat melakukan pengawasan kemudian menilai jika terdapat dugaan pelanggaran ataupun tidak adanya dugaaan pelanggaran yang kemudian tertuang dalam hasil pengawasan.
“disinilah diperlukan pencermatan yang akurat oleh pengawas sebelum merumuskan hasil pengawasan, terlebih lagi apabila dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran”, Tutupnya. (Ibn)
Tags
BERITA