Lamsel-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih dalam rangka mengawal secara ketat pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih jelang Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dengan peluncuran Posko tersebut, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih pada pelaksanaan Pemilihan serantak Tahun 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di tiap tingkatan, terutama di tingkat Desa/Kelurahan oleh PKD, di tingkat Kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan dan di tingkat Kabupaten oleh Bawaslu Kabupaten atau melalui media sosial Bawaslu terdekat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Khoirul Anam menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah mendirikan Posko atau saluran pengaduan masyarakat tersebut secara serentak di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan serta 17 Kecamatan dan 260 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Lampung Selatan Pada Kamis, 27 Juni 2024.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Bawaslu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta partisipasinya dalam menjaga hak konstitusinya. Sesuai dengan surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 6235.1 Tahun 2024 tanggal 24 Juni 2024 Tentang Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih sejak tanggal tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan hari H Pemungutan suara yaitu tanggal 27 November 2024.
Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima (5) hal. Pertama dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan ketaan prosedur terhadap kinerja KPU dan jajarannya dalam pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih serta memastikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan dari Bawaslu dan jajarannya.
Kedua, memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan hak pilihnya, mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, mendatangi secara langsung masyarakat rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih meninggal dunia namun masuk dalam daftar pemilih, pemilih yang berada di perbatasan dan pemilih yang berada di wilayah rawan (konflik, bencana dan relokasi pembangunan).
Keempat mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih dan Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan di wilayah masing-masing.
Posko ini bertujuan untuk menjadi pusat informasi dan pengaduan terkait dengan
pelanggaran yang mungkin terjadi selama pemilihan serentak Tahun 2024.
Anam menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen menindak setiap pelanggaran dan memastikan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Lampung Selatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fokus utama Posko Kawal Hak Pilih ini adalah memastikan bahwa hak pilih warga negara dihormati dan dilindungi. Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan secara langsung, akan tetapi mengajak seluruh lapisan masyarakat secara aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran, Imbuhnya.
Tags
BERITA