Apa Saja Kewenangan BAWASLU ?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum mengamanatkan sejumlah kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
kewenangan Bawaslu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu adalah sebagai berikut:
Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila
terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Luar Negeri
Mengangkat, membina, dan memberhentikan
anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN
BAWASLU
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu
Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang
Menerima, memeriksa, memediasi atau
mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian
sengketa proses Pemilu
Merekomendasikan bersangkutan kepada instansi yang pengawasan M mengenai hasil terhadap netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri
Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan
kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan
dan penindakan pelanggaran administrasi,
pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana
Pemilu, dan sengketa proses Pemilu